Di Akhir Juni 30/6/2022 Provinsi Papua tetapkan 3 Provinsi Baru oleh DPR - RI

Pertanyaan sederhananya yang muncul ialah proses pembentukkan DOB di Papua  begitu cepat pasca UU No.2 Tahun 2021 karena pada pasl 76 (lihat gambar) menjamin pembentukkan DOB ini, dimana data yang mentunjukan kelayakan tersebut lebih khusus persetujuan masyarakat asli Papua (angkanya mana?). Pasal 76 sepertinya memiliki fleksibilitas yang menjadi dorongan kuat sebagian orang berkempentingan. Tapi seperti seolah pusat memberikan penekanan bahwa atas kerinduan, usualan panjang dan keinginan rata-rata masyarakat Papua. 

Kelemahan kita ialah proses sosialisasi yang tidak komperhensip dengan prinsip-prinsip penghormatan kepada hak-hak kemanusian seperti apa dampak baik dan buruk. Pembentukkan regulasi bahkan perluasan jangkauan hampir nyaris tidak didukung oleh kesiapan orang dan persaingan kerja. Ketika orang membayangkan DOB adalah jalan kesejahteraan yang membuka peluang kerja baru besar-besaran lantas untuk siapa?. Jadi paling anggapan yang muncul secara cepat ialah menempatkan orang Papua di pemerintahan kemudian sektor lain yang memiliki invensitasi dan perputaran uang cukup besar ada peluang yang luas bagi saudara-saudara lain. Hitung berapa banyak jumlah produktifitas usaha, pengembang dan pebisnis yang besar dari orang Papua, saya sendiri belum lihat, mungkin hanya dengan proyek dengan small grand?. Memang tidak mudah langsung bergerak menjadi besar. Tapi apa kenyataannya, orang akan memodifikasi prosesnya agar terlihat memiliki kebaikkan ini skenario yang belum berakhir.

Bagi saya Provinsi akan membuka peluang bagi bursa kerja dan pembentukkan kelembagaan, instansi pusat -daerah yang pasar tenaga kerjanya tidak hanya datang dari Papua tapi semua wilayah di Indonesia punya peluang sama yang fleksibel karena muataan dari OTSUS Jilid II ini ringan dan politis.

Kaum elit Papua men-adjust pembentukkan DOB ini adalah anugrah Tuhan? pertanyaannya adalah apakah Tuhan sedah berbicara kepada kalian secara langsung atau melalui pengantara?. Sudah jelas bahwa tingkat kesukuaan cukup kuat dari pimpinan tertinggi dari Salosa, Suebu bahkan Enembe. Tentu banyak orang yang non job dan stress?. Situasi ini berbahaya kepada produktifitas hubungan kerja, pembangunan, pemerataan keadilan, dan harmonisasi.

Menurut saya negara menganut sistem pemerintahan demokrasi kapital bebas aktif, bikin peraturan baru jika tidak cocok bikin yang baru lagi. Apa yang terjadi pada rakyat jadi dependen karena bantuan sosial, subsisi dan stimulis yang membuat masyarakat  jadi binging dengan berbagai regulasi yg berubah2 dan menunggu harapan?.  Banyak pendekatan pembangunan yang didorong atas parameter pusat yang tidak cocok dengan khas daerah yang lokalitas, misalnya pengelolaan hutan. Ruang-ruang wilayah di Papua dikuasai atas marga yang dibatasi oleh wilayah suku yang memiliki ikatan holistik adat dan kepemilikan hukum adat yang kuat dan rumit nyaris diseluruh tanah Papua. Berangkali selama ini tidak begitu nampak pendakatang yang berbasis ruang ini akan jelas terlihat bahwa Papua membutuhkan pendekatan yang khas dan khusus tapi menurut saya OTSUS II masih politis dan lemah. Ada sejumlah pendanan yang disebutkan dalam Permen No. 107 Tahun 2021 misalnya Dana Otsus dari APBN, Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Bagi Hasil, Tambahan Dana bagi hasil minyak bumi dan gas alam  sedangan pada Pasal 6 Ayat 1 point (d) terkait penggunaan DBH menyebutkan 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat Adat Provinsi/Kabupaten/Kota sesusai dengan kewenanganya". Prinsip dari pada penerapan otsus telah diatur cukup detail didalam Bab II didalam Permen. 107 Tahun 2021.

Banyak pula yang kontra terhadap pembentukkan DOB tapi sepertinya teriakkan itu pergi begitu saja tanpa sama sekali tidak dilanjutkan. Pihak keamanan justru paksa undur aksi-aksi yang terus disuarakan. Ini menciptakan kecemasan, kebatinan dan stress yang berpengaruh pada kesehatan.

Bagi saya hal yang terpenting ialah data Sensus penduduk Papua, jumlah ini penting untuk pendekatan pembangunan, pendampingan dan menciptakan produktifitas demi menjaga keberlangsungan orang Papua di Tanahnya sendiri. DOB ini bakal melahirkan kemajemukkan dan keanekaragaman interaksi dan pembangunan. Manusia dan bumi Papua adalah satu bagian yang harus dipelihara dan dihormati bukan atas keninginan elit terhadap jabatan.