Dalam sistem informasi geografis, kartografi dan perencanaan ruang, istilah Penutupan Lahan dan Penggunaan Lahan memiliki pengertian yang hampir dikira mirip, tapi sebetulnya dengan pengertian yang berbeda meskipun keduanya berhubungan dengan cara lahan dikelola atau dimanfaatkan.

1. Penutupan Lahan (Land Cover)
Penutupan lahan merujuk pada kategori fisik atau sifat permukaan bumi yang ada pada suatu area. Ini menggambarkan apa yang ada di permukaan tanah, seperti vegetasi, badan air, permukaan perkotaan, atau lahan terbuka, padang rumput. Penutupan lahan digunakan untuk menggambarkan kondisi fisik yang nyata di permukaan bumi tanpa mempertimbangkan fungsi atau tujuan penggunaan lahan tersebut.

2. Penggunaan Lahan (Land Use)
Penggunaan lahan merujuk pada cara manusia menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan manajemen dan tata kelola yang berkaitan juga dengan rencana kelola berdasarkan ruang yang menjadi peruntukan atau telah diatur sedemikian rupa. Penggunaan lahan lebih menekankan pada tujuan atau fungsi manusia terhadap lahan, seperti:
* Pertanian (misalnya ladang, kebun, sawit, persawaan)
* Pemukiman (perumahan, kawasan perkotaan)
* Industri (pabrik, kawasan industri)
* Hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi
* Transportasi (jalan, jalur rel) dan lain sebagainya

Penggunaan lahan lebih berfokus pada fungsi sosial dan ekonomi dari area tersebut, sementara penutupan lahan lebih menggambarkan keadaan fisik yang ada di atas permukaan.
Gambar. Land Use Paniai dan sekitarnya


Namun secara umump perbedaan penutupan dan penggunaan lahan:
* Penutupan Lahan (Land Cover): Menggambarkan fitur fisik yang ada pada permukaan tanah (misalnya hutan, air, beton, dll.).
* Penggunaan Lahan (Land Use): Menggambarkan fungsi manusia terhadap lahan (misalnya pertanian, perumahan, komersial, industri, dll.).
Kedua konsep ini saling terkait. Misalnya, lahan yang tertutup hutan (penutupan lahan) dapat digunakan untuk tujuan pertanian atau konservasi (penggunaan lahan) sehingga memang diperlukan pemahaman yang mendalam agar membantu kita untuk membedakan antara penggunaan dan penutupan lahan dalam konteks pengelolaan ruang yang arif dan pada ruangnya yg tepat.

Contoh dalam Peta :
* Peta Penutupan Lahan akan menunjukkan area yang tertutup oleh hutan, lahan pertanian, padang rumput, dan sebagainya sebagaimana yang telah ketaui secara umum ada 23 kelas Penutupan Lahan hasil update peta IGT Penutupan Lahan Kawasan Hutan tahun 2022 dengan menggunakan mosaik citra landsat tahun 2023 (akuisisi citra landsat pada periode Juli 2022 sampai dengan Juni 2023). Penutupan Lahan dikelaskan ke dalam 23 kelas penutupan lahan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.1/VII-IPSDH/2015 tentang Pedoman Pemantauan Penutupan Lahan. Dasar Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan.

* Peta Penggunaan Lahan adalah jenis peta yang menggambarkan cara atau fungsi manusia menggunakan lahan di suatu area atau wilayah tertentu. Peta ini menyajikan informasi mengenai tujuan dan fungsi lahan yang digunakan untuk berbagai aktivitas manusia, seperti pertanian, perumahan, industri, transportasi, dan lain-lain. Peta ini berbeda dengan peta penutupan lahan, yang menggambarkan kondisi fisik permukaan tanah tanpa memperhatikan fungsi atau tujuan penggunaannya

Peta kedua jenis ini sangat penting dalam perencanaan wilayah dan pengelolaan sumber daya alam.