Latar Belakang
Lazimnya kita dengan mudahnya menjustifikasi kita berhak atas kehidupan pribadi kita masing-masing, dari mana pemahaman seperti ini menelisik. Setelah dalam perkembangan dan perubahan peradaban kemanusian muncullah hak asasi, hak individualitas, manusia berhak atas hak hidup, hak berbicara dan menyempaikan pendapat/berbicara, kekebasan beragamana dan kebebasan bekumpul/berserikat sepanjang itu menghargai kemanusian lainnya. Sesuai dengan Konvegen internasional berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966 berlaku sejak tanggal 23 Maret yang mewajibakan semua bangsa dan elemen kemanusian agar dapat menjunjung tinggi hak dan kebebasan manusia sepanjang hak-hak ekonomi, social dan budaya dipertahnakan adil dan bertanggung jawab.
Prinsip universal pengakuan, ratifikasi dan piagam terhadap kemanusian muncul karena sepak terjang kehancuran nilai kemanusiaan yang masih dipandang sebagai objek politis dalam berbagai kepentingan masa lalu, alat propaganda kekuasaan, penjarahan secara sistematik, sel-sel manifestasi dan pergolakkan politik dengan pendekatan imperial, kolonialisasi yang menjamurnya kekuasan yang otokratis dalam berbagai fase kehdidupan.
Prinsip-prinsip tersebut setelah
dikumandangkan Hak asasi menjadi dasar kemerdekaan keadilan dan perdamaian
dunia, hak asisi mendapat jaminan dan dilundingi didalam hukum guna internasional
mendapatkan kebebasan untuk berbicara, beragama dan rasa takut.
Berteluk kepada sejarah masa lalu yang peluh dan kejam, dinamika konflik kuat pada perang dunia II, masyarakat internasional memadang penting mendudukan asas asasi manusia sebagai puncak tertinggi yang harus dilindungi , maka masyarakat internsional memandang perlu adanya deklarasi yang menyatakan bahwa hak asasi manusia harus bersifat universal. Berdasarkan pasal 68 Piagam PBB, terbentuklah komisi dalam bidnag social dan ekonomi yang memiliki tujuan melindungki dan mendukung masalah hak asasi manusia. Kemudian berlanjut pada terbentuknya United Nations Comission on Human Rights (UNCHR) pada tahun 1947. Menjelis umu PBB pada 10 Desember 1948 mengadopsi Deklarasi Universal HAM, akan tetapi tidak terikat oleh hokum. Dipakai pula oleh negara-negara untuk tolak ukur sejauh mana negara-negara melaksanakan hak-hak asasi manusianya. Untuk mendapatkan rasio peradialan HAM maka kita akan kembali pada piagam tersebut, meskipun daya hokum yang lemah setelah teradopsi oleh PBB. Masyarakat global memiliki hal yang besar untuk mencapai peradilan HAM secara prinsip dan pengakuan masyarakat lainnya terhadap kamanusian yang harus dijunjung tinggi. Prinsip HAM tersebut meliputi:
Berteluk kepada sejarah masa lalu yang peluh dan kejam, dinamika konflik kuat pada perang dunia II, masyarakat internasional memadang penting mendudukan asas asasi manusia sebagai puncak tertinggi yang harus dilindungi , maka masyarakat internsional memandang perlu adanya deklarasi yang menyatakan bahwa hak asasi manusia harus bersifat universal. Berdasarkan pasal 68 Piagam PBB, terbentuklah komisi dalam bidnag social dan ekonomi yang memiliki tujuan melindungki dan mendukung masalah hak asasi manusia. Kemudian berlanjut pada terbentuknya United Nations Comission on Human Rights (UNCHR) pada tahun 1947. Menjelis umu PBB pada 10 Desember 1948 mengadopsi Deklarasi Universal HAM, akan tetapi tidak terikat oleh hokum. Dipakai pula oleh negara-negara untuk tolak ukur sejauh mana negara-negara melaksanakan hak-hak asasi manusianya. Untuk mendapatkan rasio peradialan HAM maka kita akan kembali pada piagam tersebut, meskipun daya hokum yang lemah setelah teradopsi oleh PBB. Masyarakat global memiliki hal yang besar untuk mencapai peradilan HAM secara prinsip dan pengakuan masyarakat lainnya terhadap kamanusian yang harus dijunjung tinggi. Prinsip HAM tersebut meliputi:
- Pengakuan terhadap martabat (inherent dignity) dan hak-hak yang sama dan sejajar (equal and inalienable rights) sebagai dasar dari kemerdekaan, keadialan dan persatuan dunia;
- Membangun hubungan yang baik antar bangsa;
- Perlindungan HAM dengan rule of law
- Persamaan laki-laki dan perempuan;
- Kerjasama antara negara dengan PBB untuk mencapai pengakuan universal terhadap
HAM dan
kebebasan dasar
Secara sederhana hukum dideskripsikan sebagai; Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat, peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara, Peraturan yang bersifat memaksa dan, peraturan yang memiliki sanksi yang tegas. Tidak ada manusia yang dapat bebas menjalankan kehidupannya oleh kehendak bebas, ada hukum yang abstrak (alam), hukum adat, dan hukum resmi yang menjadi patokan untuk hidup dan berkarya. Dalam dinamika kehidupan manusia yang berbeda-beda hukum dan hukuman dianggap penting dalam mengntrol manusia agar menekang ketegangan, abnormal, keterikatan peneyimpangan, criminal dan lain sebagainya.
Dengan bertagwa lebih mulia
Dengan berbagi lebih berarti
Dengan bersyukur hidup dibumi dan diakhirat
_____________________________________________________
Ditulis : September 6, 2019
0 Comments