Resume Hearing dan Diskusi GIZ & Dinas Perkebunan dan Peternakan Pengembangan Desa Organik Berbasis Pertanian Di Sulawesi Tengah
Palu, 21 Januari 2020

Salah satu agenda prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan  Presiden Joko Widodo dalam Nawacita adalah pengembangan sistem pertanian organik di Pedesaan. Pada periode pemerintahannya setidak dikembangkan 1500 kelompok tani yang akan melakukan pertanian organik di pedesaan di seluruh Indonesia. Didasarkan Permentan nomor. 64 tahun 2013 tentang sistem pertanian organik dijelaskan bahwa sistem pertanian organik merupakan sistem manajemen produksi yang holistik untuk mengembangkan agroekositem termasuk keragaman hayati, siklus biologi dan aktivitas biologi, tanah serta dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metode biologi dan mekanik yang tidak menggunakan bahan kimia sintetis. Guna melaksanakan pertanian organik sesuai yang diamanatkan pada Nawacita, maka Subsektor Perkebunan dalam empat tahun kedepanakan mengembangkan 150 unit pertanian organik berbasis komoditas perkebunan di pedesaan. Pengembangan pertanian organik di subsektor perkebunan dilaksanakan dilaksanakan pada kelompok tani komoditas perkebunan yang dapat dikonsumsi.

segar, meliputi 8 (delapan ) komoditi, yaitu: kopi, kakao, pala, lada, jambu mete, kelapa, teh dan aren. Kriteria petani yang dapat mengikuti kegiatan desa pertanian organik yaitu: petani alumni SL-PHT/petani konvensional yang berkomitmen untuk mengikuti kegiatan organik/petani pelaksana kegiatan pengembangan perkebunan rendah emisi karbon/petani dengan komoditi yang telah organik dari awal (wild product). Dalam pelaksanaan desa pertanian organik berbasis komoditas perkebunan hasil akhir yang akan dicapai adalah produk perkebunan organik siap disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik dan selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui peningkatan nilai tambah produk perkebunan yang dihasilkan. Pelaksanaan kegiatan desa pertanian organik berbasis komoditas perkebunan akan memasuki tahun keempat. Tahun pertama yaitu 2015 adalah identifikasi dan penetapan CP/CL, tahun kedua (2016) pengadaan input sarana produksi sebagai sumber pengganti pupuk/pestisida kimia. Untuk tahun 2017, tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah pembinaan/ pelatihan/ pendampingan petani dan kelompok tani tentang penyusunan dokumen sistem mutu (doksistu), inspeksi dan sertifikasi organik. Pada tahun 2018 telah terbit sebanyak 34 sertifikat organik meliputi sertifikat organik SNI

Lebih lanjut dari penjelasan diatas bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap upaya penyedian bahan pangan yang sehat dan aman konsumsi serta diproduksi secara arif dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan guna mendorong berbagai pihak yang terkait dalam sistem produksi pertanian untuk melakukan reorientasi terhadap manajemen produksi pertaniannya. Salah satu gerakan yang cukup menguat akhir abad 20 dan awal abad 21 ini adalah gerakan kembali ke alam (back to nature) yang salah satunya diterjemahkan pada konsepsi sistem pertanian organik.
 
Untuk mendorong dan mendukung tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip pertanian organik yang ramah lingkungan tersebut, Kementerian Pertanian memprogramkan pengembangan 1000 desa pertanian organik. Pengembangan 1000 desa pertanian organik menjadi agenda prioritas Presiden khususnya dalam program Nawacita Presiden yang terkait dengan upaya peningkatan daya saing dan perwujudan kemandirian ekonomi melalui kedaulatan pangan. 
 
Target desa pertanian organik ini sepenuhnrya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian untuk merealisasikannya karena memang terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi Kementan yang didelegasikan kepada eselon I (satu) komoditas yaitu Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Perkebunan dan Direktorat Jenderal Hortikultura
 
Desa organik merupakan desa yang mengembangkan komuditas pertanian yang menerapkan system pertanian organik sesuai SNI. Di Sulawesi Tangah focus pada komuditas perkebunan yang dikembangkan yaitu komoditi Kakao
Mengapa Sertifikasi Pertanian Organik Penting?
Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia termasuk di Indonesia akan pola hidup sehat dan kembali ke alam (Back to Nature), menyebabkan permintaan produk pertanian organik (PO) yang dikenal dengan sehat, aman, dan ramah lingkungan meningkat. Pasar dunia PO saat ini mencapai lebih dari US$17,5 miliar dengan laju peningkatan sekitar 10-20% per tahun. Tingginya permintaan produk PO, menyebabkan munculnya pemalsuan produk PO di pasaran dan merugikan konsumen. Untuk itu, diperlukan program penjaminan produk PO dalam bentuk Sertifikasi Pertanian Organik yang legal dan diakui secara nasional, regional, maupun internasional. Manfaaat sertifikasi PO antara lain
  1. Memberi jaminan produk PO (certified) yang memenuhi persyaratan sistem PO internasional,
  2. Melindungi konsumen dan produsen dari manipulasi atau penipuan produk PO,
  3. Menjamin praktek perdagangan yang lebih etis dan adil, dan
  4. Memberikan nilai tambah pada produk dan mendorong meraih akses pasar yang lebih luas harga yang lebih tinggi.
  5. Ruang Lingkup PO

Ruang lingkup sertifkasi PO antara lain produk tanaman atau ternak dan produk olahan primer untuk konsumsi manusia atau ternak (SNI 6729:2002), serta produk benih, pupuk, dan pestisida organik (SNI 6729:2013).

Alur Proses Sertifikasi

  • Pengajuan permohonan sertifikasi produk organik,
  • Pengisian lembar permohonan sertifikasi oleh Pelaku Usaha,
  • Audit kecukupan hasil isian formulir untuk menentukan kelayakan sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) dan apabila dinilai layak, maka dilanjutkan dengan penawaran biaya sertifikasi dan kesepakatan jadwal inspeksi,
  • Pelaksanaan inspeksi meliputi audit dokumen, dan inspeksi fisik di lapang,
  • Pemaparan hasil inspeksi di Sidang Komisi Sertifikasi (Komser) untuk menentukan kelulusan keorganikan produk yang diajukan oleh Pelaku Usaha, dan
  • Penyerahan Sertifikat Organik dan hak menggunakan Logo Organik Indonesia oleh Pimpinan LSO kepada Pelaku Usaha, apabila Sidang Komser menyatakan lulus. Sertifikat Organik berlaku selama tiga tahun dan minimal sekali setahun dilakukan  surveilen