Destruksi Marwah Adat Sebagai Pilar Entitas dan Khasanah suatu suku bangsa

Oleh. Romyforest

Adat merujuk pada norma-norma, tradisi, dan praktik yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat. Adat sering kali mencakup aturan perilaku, sistem nilai, upacara, dan hubungan antara manusia dengan alam dan sesamanya. Namun, adat juga dapat mengalami perubahan seiring waktu dan perubahan sosial.

Adat dan nilai yang dikandungnya harusnya barada pada titik nadir yang tidak boleh diperhadapkan dengan ragamnya pertalian nilai-nilai baru sebagai proses difusi,pencampuran, hal yang boleh dan dibenarkan dalam norma dan asas kemanusiaan. Padahal adat selalu memiliki esensi yang tinggi dan khas sebagai keaslian dari subjuk dan kewilayahannya dengan ciri khas dan keunikannya. Sehingga seharusnya dalam penerapan dan penggunaanya harus memenuhi ritus dan proses yang alamiah dan diilhami dalam nilai yang dipercaya dan dipandang benar dalam system adat dan tatanannya.

Busana Asli Suku Mee yang masih di pertahankan kultusnya

Akulturasi dan perkawinan budaya kontenporer terkooptasi oleh transisi budaya baru yang membumi di Papua yang dirasa telah menurunkan posisi dan nilai-nilai sesungguhnya, kemudian diwajarkan dalam berbagai kegiatan non adat misalnya menobatkan seseorang bukan anak asli sebagai anak adat, pemberian marga sebagai ikatan batin, mencaplok dengam gamblangnya marwah adat bagi orang asing yang bukan dari ikatan keaslian adat tersebut.

Kehancuran nilai tersebut juga tentu didorong oleh factor lainnya yang memiliki hubungan yang erat dan signifikan terhadap polarisasi dan distruksikan adat dalam fragmen yang keluar dari marwah dan khasanahnya. Kehancuran adat dapat terjadi karena berbagai faktor:

 #Modernisasi dan Globalisasi:

Perubahan sosial dan teknologi membawa pengaruh besar pada adat. Globalisasi membuka akses ke budaya dan nilai-nilai baru, yang dapat menggeser peran adat tradisional.

 #Urbanisasi dan Migrasi:

Ketika orang bermigrasi dari pedesaan ke perkotaan, mereka sering meninggalkan praktik adat. Kehidupan perkotaan yang sibuk dan berbeda mempengaruhi cara orang berinteraksi dengan adat.

 #Ketidakseimbangan Ekonomi dan Sosial:

Ketidaksetaraan ekonomi dan ketidakstabilan sosial dapat menghancurkan adat. Ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, mereka mungkin mengorbankan praktik adat demi bertahan hidup.

 #Perubahan Lingkungan:

Perubahan lingkungan, termasuk deforestasi, urbanisasi, dan perubahan iklim, dapat mengganggu praktik adat yang terkait dengan alam. Namun, penting untuk diingat bahwa adat juga dapat beradaptasi dan bertahan. Beberapa komunitas berjuang untuk melestarikan adat mereka melalui pendidikan, dokumentasi, dan revitalisasi. Ini melibatkan upaya untuk mengajarkan generasi muda tentang nilai-nilai adat dan menggabungkan elemen adat dengan kehidupan modern.

 #Didestruksi

Fenomena ini adalah akibat dari lalainya kita sebagai bagian dari keistemawaan adat dan tatannnya yang acapkali tergaidaikan oleh karena ikatan moral dan politik sebagai daya dukung terhadap pengembangan dan pembangunan. Fragmetasi kebudayaan yang buat perbedaan yang mereduksi ikatan suku bangsa melanesia yang harusnya berdiri dalam satu pijakan ras menesiod, bahasa dan suku bangsa adalah ikatan dari perbedaan yang menciptakan kebersamaan. Suku bangsa lain yang hidup di Tanah Papua, tidak boleh dengan sengaja atau sengaja terlibat dalam merduksi nilai-nilai esensi kebudayaan dan khasanah adat istiadat di tanah ini. Banyak yang telah terpolarisasi dalam menyalahgunakan dan menerapkannya.

Mawas diri dan kembali pada hakikinya, seperti salah satu dalam tulisan yang saya tekankan mengenai pentingnya wilayah adat dan mendokumentasikannya untuk anak cucu dan bagian dari titik langkah dalam mempertahankan adat dan wilayahnya dari penggempuran pembangunan dan modernisasi di industry digital dan gadget yang telah menjadi senjata yang berbahaya.

 #Pentingnya pemetaan wilayah adat

Pemetaan Wilayah Adat di Papua: Perlindungan MHA dan Pengelolaan SDA Berbasis Masyarakat Adat Papua tanah yang kaya akan keanekaragaman budaya dan kekayaan alamnya, juga menyimpan kekayaan adat yang tak ternilai harganya. Di tanah ini,ratusan suku bangsa Papua masih menjaga tradisi dan kearifan lokal, yang terikat dengan wilayah adat yang dimiliki oleh masing-masing suku bangsa Papua.

Pemerintah perlu memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan wilayah adat di Papua, dan salah satu langkah penting yang diambil adalah pemetaan wilayah adat. Pemetaan wilayah adat bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap kehidupan masyarakat adat Papua.

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi salah satu fokus utama dalam pemetaan wilayah adat di Papua. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak-hak adat masyarakat Papua dalam mempertahankan kehidupan mereka yang berkelanjutan. Pemetaan wilayah adat memungkinkan identifikasi dan pengakuan terhadap batas-batas wilayah adat, yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan kebijakan dan mengatur pengelolaan sumber daya alam.

 Salah satu aspek penting yang terkait dengan pemetaan wilayah adat di Papua adalah pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Hutan adat, yang merujuk pada hutan yang dikaitkan dengan wilayah adat, merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat adat Papua. Pemetaan wilayah adat memungkinkan pemerintah dan masyarakat adat bekerja sama dalam mengembangkan rencana pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan.

Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) juga menjadi bagian penting dalam konteks pemetaan wilayah adat di Papua. Wilayah-wilayah adat di Papua seringkali kaya akan sumber daya alam, seperti mineral, hutan, dan perairan. Dalam pemetaan wilayah adat, sumber daya alam ini dapat diidentifikasi dan dikelola secara berkelanjutan, dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam kekayaan tersebut.

Pemetaan wilayah adat di Papua adalah langkah strategis dalam membangun keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat adat Papua. Melalui pemetaan wilayah adat, perlindungan MHA dapat diperkuat, pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat dikembangkan, hutan adat dapat dipertahankan, dan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan lebih baik.

Pemerintah dan masyarakat adat perlu terus bekerja sama dalam menerapkan pemetaan wilayah adat di Papua. Adanya transparansi, partisipasi, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam proses pemetaan merupakan kunci kesuksesan dalam mencapai tujuan perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Pemetaan Wilayah Adat di Papua adalah langkah maju yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghormati hak-hak adat dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Melalui pemetaan wilayah adat, Papua dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menghargai dan memanfaatkan warisan budaya serta sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat adat dan kelestarian alam.

Holandia 22 Juli 2024