Pemetaan wilayah masyarakat adat Papua sangat penting karena tanah dan
wilayah adat merupakan inti dari identitas, kehidupan, dan keberlangsungan
budaya masyarakat adat Papua. Bagi Masyarakat adat Papua,
tanah bukan hanya aset ekonomi,
melainkan bagian dari sistem sosial, spiritual, dan sejarah leluhur. Dengan
memetakan wilayah adat, masyarakat Papua dapat mendokumentasikan batas-batas
tradisional yang selama ini dikenal secara lisan, sehingga memperoleh pengakuan
formal atas wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun.
![]() |
Rekonsiliasi Wilayah dan Kekayaan Adat |
Kondisi Papua yang kaya akan sumber daya alam membuat wilayah adat sering menjadi target investasi skala besar, seperti pertambangan, perkebunan, dan gas bumi, perdagangan tumbuhan dan satwa liar termasuk Pembangunan infrastruktur. Tanpa peta wilayah adat yang sah dan jelas, masyarakat adat Papua kerap menjadi korban perampasan lahan, konflik horizontal, dan marginalisasi dalam proses pembangunan. Pemetaan wilayah adat menjadi alat penting dan sarana diplomasi untuk melindungi tanah dari eksploitasi yang tidak partisipatif dan sering kali merugikan komunitas lokal.
Salah satu aspek penting dalam proses legitimasi tersebut dengan pendekatang ruang melalui analisis spasial ruang perlindungan dan pemanfaatan dalam perhutanan sosial melalui pendekatan pemetaan partisipatif berperan penting untuk mengidentifikasi dan mengelola zonasi yang sesuai dengan kebutuhan ekologi dan sosial masyarakat setempat. Dalam konteks ini, pemetaan partisipatif memungkinkan masyarakat lokal turut menentukan batas-batas wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi, seperti kawasan mata air, hutan keramat, atau habitat satwa endemik, yang kemudian ditetapkan sebagai zona perlindungan. Dengan menggunakan data spasial baik dari GPS, citra satelit, maupun informasi local pemetaan ini menghasilkan representasi akurat atas ruang hidup masyarakat, sekaligus mendukung konservasi berbasis komunitas.
Di sisi lain, zonasi pemanfaatan ditentukan berdasarkan potensi ekonomi berkelanjutan yang dapat dikembangkan oleh masyarakat tanpa merusak fungsi ekologis kawasan. Melalui pemetaan partisipatif, masyarakat dapat mengidentifikasi lahan yang cocok untuk agroforestri, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, atau ekowisata berbasis adat. Analisis spasial ini bukan hanya memetakan fungsi lahan, tetapi juga memperkuat hak tenurial dan kapasitas tata kelola masyarakat terhadap kawasan hutan. Dengan demikian, pemetaan partisipatif menjadi alat strategis untuk menyeimbangkan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan ekonomi secara adil dan berkelanjutan dalam skema perhutanan sosial.
Proses ini sebagai upaya rekonsiliasi dan ruang konsolidatif dalam upaya pelestarian budaya dan ekosistem yang sangat penting. Banyak wilayah adat di Papua mencakup kawasan hutan tropis yang merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia. Dengan memetakan dan mengakui wilayah adat, masyarakat ladat dapat terus menjaga hutan dan lingkungan sesuai nilai-nilai keaslian dari tatatan adat mereka. Ini sejalan dengan tujuan pelestarian alam global dan mendukung peran penting masyarakat adat Papua sebagai penjaga bumi.
#Wilayah&TanahAdat
#MasyarakatAdatPapua
#PemetaanPartisipasif
#PenerapanFPIC
0 Comments