Papua Tidk Harus Kampung Adat
                  Jhon Gobai|Dewan Adat Paniyai|DPRP Papua
Pengantar
kampung dalam UU No 21 Tahun 2001  tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pengertian  Kampung atau yang disebut dengan nama lain dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Pengertian Desa atau desa adat atau nama lainnya. frasa “Nama lainnya”, ini memberikan peluang hukum untuk di Papua tidak harus menggunakan nama Kampung Adat tetapi dapat di rubah sesuai dengan sebutan dalam Suku, seperti; Isorei dan Taparu di Mimika, Emawa dan Nduni di Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Mnu di Biak dan Supiori, Yo di Sentani, Tongoi dan Kunume di Kabupaten Puncak dan Pincak Jaya, Tolikara, Lani Jaya, Pilamo di Kabupaten Jayawijaya, Jeuw di Asmat,dll. Hal ini sudah dilakukan di Provinsi Sumatra Barat, Istilah Desa telah diganti dengan istilah, Nagari dan di Provinsi Maluku, dengan Desa diganti nama dengan nama Negeri di Kota Ambon dan Ohoi di Maluku Tenggara

Model Pemerintahan yang dapat dilakukan
Modifikasi Pemerintahan Kampung atau Kampung Adat, dapat dilakukan dengan dua cara atau model yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut;
a).Model Integratif;
Model integrative ini artinya dilakukan revitalisasi pemerintahan di tingkat kampung yang sesuai dengan adat istiadat. Hal ini dilakukan dengan mengembalikan nama kampung adat sesuai adat istiadat. Jabatan yang dahulu disebut Kepala Kampung secara langsung dijabat oleh Seorang Kepala Adat. Ibarat dua sisi mata uang yang mempunyai dua gambar, hal itu dapat dilakukan oleh seorang Kepala Pemerintahan Adat yang juga sebagai Kepala Pemerintahan yang terkecil sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 6 Tahun 2014.
Institusi BAPERDAT disesuaikan dengan nama adat – istiadat, substansinya sebagai wadah musyawarah bagi masyarakat sebagai fungsi pengawasan serta fungsi peradilan adat. Kepala Adat yang adalah Kepala Pemerintahan aalah mandataris BAPERDAT Hal ini dilakukan di daerah daerah yang tidak ada lokasi transmigrasi dan daerah perkotaan dapat disesuaikan.
Keterangan: Di model ini Pemerintahan umum di integralkan kedalam Adat sehingga Kepala Adat/ Dewan Adat seperti; Ondofolo, Tonowi, Sonowi, Mananwir,dll sekaligus sebagai kepala Pemerintahan; sedangkan BAPERKAM digantikan namanya dengan Badan Perwakilan Adat, dalam hal ini nama Adat dapat disesuaikan dengan nama adat setiap Suku di Papua sehingga mereka merupakan Dewan Adat.

b) Model Berbagi Peran:
Model ini dilakukan pembagian peran antara Kepala Kampung ada dengan Kepala Adat atau sebutan sesuai dengan Suku. dengan model ini dilakukan pembagian peran yaitu Kepala Kampung yang ada tetap sebagai Kepala Pemerintahan terkecil yang berbasis adat sedangkan BAPERDAT diketuai oleh Pimpinan Adat dan disi oleh para anggota yang terdiri dari kepala-kepala klen-klen yang ada di Kampung.
keterangan: Di model ini dilakukan pemisahan peranan antar Pemerintahan umum dengan Pemerintahan Adat/Dewan Adat menjadi BAPERKAM namun namanya dirubah menjadi Badan Perwakilan Adat yang menggantikan nama BAPERKAM, dalam hal ini nama Adat dapat disesuaikan dengan nama adat setiap Suku di Papua sehingga mereka merupakan BAPERDAT diberikan tugas-tugasnya dibiayai dengan Dana Kampung yang disediakan oleh Pemerintah baik melalui APBN dan APBD.

Penutup
Setelah Raperdasus Masyarakat Adat di Provinsi Papua, ditetapkan sebagai Perdasus kemudian diundangkan dalam lembaran daerah, maka selanjutnya,Pemerintah Kabupaten/ Kota harus segera membuat Peraturan Daerah tentang Penetapan Kampung Asli atau Kampung Adat, sehingga kita menemukan kembali jati diri kampung asli yang telah diperkuat dengan adanya peraturan perundang undangan.
Sama seperti di Sumatera Barat yang menggantikan Desa menjadi Nagari,  Di Provinsi Maluku, Nama Desa diganti dengan Negeri. Di Maluku Tenggara Nama Desa diganti dengan Ohoi.

Penulis
John NR Gobai
Anggota DPR Papua